Menanggapi perkembangan lonjakan kasus penularan COVID-19 khususnya di DKI Jakarta, Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengikuti rapat virtual melalui aplikasi zoom meeting yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, rapat virtual hari Jumat (25/06) ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Marselina Budiningsih dan para Kepala UPT dibawah lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam rapat virtual, Ibnu Chuldun menegaskan kepada para ASN Kemenkumham untuk tidak keluar rumah kecuali jika ada urusan yang mendesak.
Ibnu Chuldun juga menyampaikan pesan dari Presiden Republik Indonesia, @jokowi terkait upaya penekanan jumlah kasus infeksi COVID-19. Menerapkan PPKM berskala mikro di daerah masing-masing, menekankan pentingnya vaksinasi ketika mendapat kesempatan untuk divaksin lalu himbauan agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak adalah beberapa poin pesan Presiden yang disampaikan oleh Ibnu Chuldun. Selain pesan dari Presiden, Ibnu Chuldun juga mengingatkan kembali para Kepala UPT terkait Surat Edaran Sekjen Nomor : SEK-UM.01.01-108 Tanggal 24 Juni 2021 Perihal Antisipasi Penyebaran COVID-19. Bahwa penebalan dan pengetatan PPKM Mikro dimulai tanggal 22 Juni-05 Juli 2021 dengan skema 75% pegawai WFH dan 25% lainnya WFO.
Rapat virtual berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. Harapannya, dengan adanya pemantauan rutin terhadap kasus penyebaran COVID-19 di tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham DKi Jakarta ini dapat menurunkan jumlah penyebarannya di setiap UPT.
Jangan sampai menunggu giliran terpapar yah #SobatRUSA, mari kita perketat protokol kesehatan 5M 3T untuk pencegahan penularan Covid-19.
@kemenkumhamri
@kanwilkumhamdki
@ditjenpas
@diary_kemenkumham