Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba berubah statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara bersama 274 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada di Indonesia.
Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka/terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan disidang pengadilan dan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi terpidana.
Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat memiliki daya tampung / Kapasitas penghuni sebanyak 862 Orang, adapun WBP yang ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat berasal dari 2 (dua) wilayah hukum yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.