1. Tugas
Tugas rutan adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi
Rutan memiliki tiga fungsi dalam menyelenggarakan tugasnya, yaitu:
- melakukan pelayanan tahanan
- melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
- melakukan pengelolaan rutan
- melakukan urusan tata usaha.