1.   Tugas

Tugas rutan adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Fungsi

Rutan memiliki tiga fungsi dalam menyelenggarakan tugasnya, yaitu:

  1. melakukan pelayanan tahanan
  2. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
  3. melakukan pengelolaan rutan
  4. melakukan urusan tata usaha.

Fauzi Harahap, Amd.IP, SH, MH.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat

Twitter