1.   Pimpinan

Setiap rutan dipimpin oleh seorang kepala.

 

2.   Klasifikasi

Berdasarkan atas kapasitas dan lokasi, rutan diklasifikasikan dalam 3 kelas, yaitu:

  1. Rutan Kelas I
  2. Rutan Kelas IIA
  3. Rutan Kelas IIB

Klasifikasi rutan ke dalam tiga kelas ini menentukan struktur organisasi yang terdapat dalam rutan itu sendiri.

 

3.   Rutan Kelas I

Struktur organisasi Rutan Kelas I terdiri dari:

a.   Seksi Pelayanan Tahanan

Seksi ini memiliki tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan bantuan hukum dan penyuluhan, serta memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan. Untuk menjalankan tugas tersebut, seksi ini memiliki tiga fungsi, yaitu:

  1. melakukan administrasi, membuat statistik dan dokumentasi tahanan, serta memberikan perawatan pemeliharaan kesehatan tahanan,
  2. mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan,
  3. memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, seksi ini membawahi tiga sub seksi yang memiliki tugas masing-masing. Ketiga sub seksi tersebut ialah:

i.     Sub Seksi Administrasi dan Perawatan

Sub seksi ini memiliki tugas untuk melakukan pencatatan tahanan dan barang-barang bawaannya, membuat statistik dan dokumentasi, serta memberikan perawatan dan mengurus kesehatan tahanan.

ii.    Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan

Sub seksi ini  bertugas untuk mempersiapkan pemberian bantuan hukum atau kesempatan untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, memberikan penyuluhan rohani dan jasmani, serta mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan.

iii.  Sub Seksi Bimbingan dan Kegiatan

Sub seksi ini bertugas untuk memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.

 

b.   Seksi Pengelolaan Rutan

Seksi ini mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga rutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai dua fungsi, yaitu:

  1. melakukan urusan keuangan dan perlengkapan
  2. melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seksi ini membawahi dua sub seksi yang memiliki masing-masing tugas. Kedua sub seksi tersebut ialah:

i.     Sub Seksi Keuangan dan Perlengkapan

Sub seksi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan perlengkapan rutan.

ii.    Sub Seksi Umum

Sub seksi ini bertugas untuk melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian.

 

c.   Kesatuan Pengamanan Rutan

Kesatuan Pengamanan Rutan ini dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi Petugas Pengamanan Rutan. Kesatuan ini bertugas untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban rutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai fungsi:

  1. melakukan administrasi keamanan dan ketertiban rutan,
  2. melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan,
  3. melakukan pemeliharaan keamnan dan ketertiban rutan,
  4. melakukan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan, serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan.
  5. membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban.

d.   Urusan Tata Usaha

Urusan Tata Usaha memiliki tugas untuk melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.

Fauzi Harahap, Amd.IP, SH, MH.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat