Kamis (15/07), Kasie Pelayanan Tahanan, Lutfi Ari Bimoko, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Gaffar Waliyondi serta pegawai subsi Administrasi dan Perawatan, Zulkarnaen memberikan sosialisasi tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 kepada para warga binaan. Sosialisasi dilakukan di ruang terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana tertuang di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM kepada seluruh warga binaan agar perubahan peraturan nantinya diketahui dan dipahami oleh seluruh warga binaan. Ada beberapa Pasal yang diubah dalam Peraturan Menteri dan HAM tersebut, salah satunya yakni Pasal 11 ayat (3) terkait pemberian hak Asimilasi terhadap warga binaan. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa warga binaan yang tidak menerima asimilasi yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana; narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika; terorisme; korupsi; kejahatan terhadap keamanan negara; kejahatan hak asasi manusia yang berat; kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Namun, warga binaan yang tidak mendapatkan asimilasi dengan kasus-kasus tersebut adalah yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Apabila warga binaan dengan kasus tersebut namun mendapat hukuman kurang dari 5 tahun berarti masih bisa mendapatkan hak asimilasi.
@kemenkumhamri
@kanwilkumhamdki
@ditjenpas
@diary_kemenkumham