Penerimaan Tahanan Baru Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada Era New Normal

RUTAN SALEMBA – Jakarta (01/07) Setelah tiga bulan penerimaan tahanan baru resmi ditiadakan akibat adanya pandemi COVID-19, akhirnya pada hari Rabu, 01 Juli 2020 Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali menerima tahanan baru yang berstatus AIII. Tahanan berstatus AIII merupakan tahanan Hakim Pengadilan Negeri, khususnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penerimaan tahanan baru berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan penanganan CoVID-19 di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sebanyak 42 tahanan baru yang masuk diwajibkan mengikuti prosedur penerimaan tahanan baru Rutan Kelas I JakartaPusat pada era new normal. Tahap pertama yang dilakukan adalah penyemprotan desinfektan ke bagian luar mobil tahanan beserta badan para tahanan. Setelah itu mereka wajib memasuki bilik desinfektan yang telah disediakan untuk mensterilkan seluruh tubuh dan barang bawaan. Lalu, para tahanan baru ini menjalani screening awal dari Tim Medis Rutan Kelas I Jakarta Pusat guna memastikan bahwa mereka sehat dan dapat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tidak hanya skrining kesehatan, mereka juga menjalani rapid test untuk memastikan bahwa mereka tidak terjangkit COVID-19.
Calon tahanan baru yang memiliki hasil rapid test non reaktif maka diperbolehkan untuk masuk ke dalam steril area Rutan. Namun apabila ada salah satu dari mereka hasil rapid test-nya reaktif maka akan dikembalikan ke tempat penahan. Setelah dipastikan mereka negatif COVID-19, mereka diharuskan untuk mandi di tempat pemandian khusus tahanan baru di area steril Rutan. Kami juga menyediakan baju bersih untuk kemudian dipakai oleh para tahanan baru setelah mereka mandi.
Para tahanan baru yang lolos verifikasi di Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan menjalani 14 hari masa karantina di Blok Isolasi untuk kemudian dilakukan rapid test kembali. Apabila hasilnya non reaktif, para tahanan baru ini baru diizinkan untuk membaur di blok hunian yang lain. Adanya penerapan Standar Operasional Prosedur penerimaan tahanan baru era new normal ini diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekaligus dapat mendeteksi kemungkinan adanya kasus baru penularan COVID-19.
 

Fauzi Harahap, Amd.IP, SH, MH.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat