RUTAN SALEMBA – Jakarta (01/04), Hari Rabu, 01 April 2020 menjadi hari yang sangat berkesan dan tidak terlupakan bagi sebagian warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Rutan/Lapas, Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan kebijakan tersebut dengan memberikan hak asimilasi kepada 22 warga binaannya yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah saat ini yaitu yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif, administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
Pemberian hak asimilasi kepada 22 warga binaan pada hari Rabu, 01 April 2020 langsung diawasi oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Bapak Renharet Ginting beserta jajarannya guna memastikan bahwa proses pemberian asimilasi berjalan dengan baik. Proses asimilasi yang berlangsung tanpa dipungut biaya sedikitpun dan tidak serta merta menjadi ladang pungli bagi para petugas di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Hal ini tentu saja disambut bahagia oleh para warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Pakailah hak kebebasan kalian ini sebagai usaha kalian dalam membantu bangsa Indonesia, yaitu dengan langsung pulang ke rumah dan tidak kemana-mana. Segera berkumpul dengan keluarga, kemudian ikuti protokol kesehatan dari pemerintah dengan dimulai melakukan stay at home, physical distance, hand washing dan tetap olahraga agar sehat dan bugar. Tubuh yang bugar menjadikan imun tetap terjaga dengan baik.”, ujar Bapak Renharet Ginting sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.