21 Warga Binaan Pemasyarakatan Mendapatkan Hak Asimilasi di Rumah

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

 

Aturan ini sebagai perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

 

Hari ini Jumat(23/07) 21 orang warga binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan haknya untuk mengikuti program pembinaan asimilasi di rumah. Warga binaan yang mendapatkan hak untuk melaksanakan asimilasi di rumah adalah mereka yang telah berkelakuan baik serta memenuhi persyarat substantif dan administratif.

 

Sebelum Surat Keputusan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat tentang Asimilasi di Rumah diterbitkan, warga binaan mengikuti pelaksanaan sidangĀ  Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku. Warga binaan yang sudah mendapatkan hak asimilasi di rumah nantinya akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk.

 

@kemenkumhamri
@kanwilkumhamdki
@ditjenpas
@diary_kemenkumham

Fauzi Harahap, Amd.IP, SH, MH.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat

Twitter