Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, dan Larsianus Sipayung, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyelenggarakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis, (25/01).
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Purwo Aji, serta staf Pelayanan Tahanan, Dony Kustyawan, dan Grafitri. Dalam sesi penyuluhan, Larsianus Sipayung memberikan informasi kepada 25 Warga Binaan mengenai bantuan hukum gratis sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selanjutnya, Mirna Tiurma Alvernia turut memberikan dorongan agar para Warga Binaan tidak berputus asa terhadap dakwaan melalui pendampingan LBH/OBH. Diakhir, Tri Puji Rahayu memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan sesuai Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Semua Warga Binaan diberikan kesempatan berdialog dan berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap berharap dengan adanya kerjasama dalam memberikan penyuluhan bagi Warga Binaan, dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan haknya yakni mendapatkan edukasi dan penyuluhan terkait proses hukum yang dijalani. Selain itu, Diharapkan, edukasi ini akan mendorong mereka untuk memanfaatkan hak-haknya dalam upaya pembelaan dengan bantuan hukum dari LBH/OBH.