Dalam rangka Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM pada satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengikuti kegiatan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM serta Pencenanan Pelayanan Publik berbasis HAM sesuai dengan Petunjuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang di hadiri oleh Bapak Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga turut menghadiri acara secara langsung dan untuk pejabat struktural mengikuti secara virtual di Aula lantai III gedung I Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (30/05).
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal seperti mengingatkan kembali arahan Bapak Menteri dan Sekretaris Jenderal agar tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan serta menjaga imunitas tubuh. Kemudian juga disampaikan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab bersama selaku aparatur sipil negara, karena didalam undang – undang dasar maka hal-hal yang berkaitan bagaimana dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak-hak asasi manusia menjadi tanggungjawab didalam institusi pemerintah dan diatur didalam konstitusi, oleh karena itu bagaimana caranya agar pemerintah ini memiliki tanggungjawab dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi masyarakat yang sebagaimana sudah tercantum didalam undang-undang dasar.
Pencenangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia serta menjalankan amanah dari konstitusi itu sendiri. Dalam pelaksanaan penilaian akan melibatkan seluruh jajaran mulai dari Tim Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah masing-masing wilayah.
#RAJASA #JIWALI #KanwilKemenkumhamDKI #KanwilKumhamDKI #kanwilkemenkumhamdki #KumhamPASTI