Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Peresmian Ruang Rehabilitasi Medis

Guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menyelenggarakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2021 di Lapangan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Acara dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kita sebagai pelayan publik harus bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat. Selain itu, Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Yuspahruddin mengatakan jika adanya komitmen Pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM berguna untuk menghindari perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik.

Dalam penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis Varianto ikut serta menandatangani deklarasi tersebut sebagai komitmen mewujudkan instansi yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme. Yohanis Varianto juga menyampaikan laporan mengenai Program Rehabilitasi Medis Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan tersebut, ada sebanyak 500 warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi medis dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama ada 250 warga binaan dan sesi kedua juga ada 250 warga binaan. Warga binaan yang berhak mendapat program rehabilitasi medis adalah pecandu narkotika, warga binaan yang memiliki penyakit pemberat (komorbid), warga binaan yang telah mengikuti screening kesehatan serta yang terjerat pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009.

Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian dan pembukaan ruang khusus rehabilitasi medis. Ruangan ini nantinya akan digunakan sebagai ruang perawatan bagi warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis. Di dalam ruangan ini disediakan loker yang berisi peralatan mandi, peralatan makan dan juga alat ibadah untuk para warga binaan.

Fauzi Harahap, Amd.IP, SH, MH.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat