
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memberikan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Remisi Dasawarsa bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi simbol kepercayaan negara kepada narapidana yang menunjukkan kemajuan moral dan disiplin tinggi, serta sebagai stimulus untuk senantiasa menjaga prilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Karutan Jakarta Pusat.
Tahun ini, sebanyak 661 warga binaan mendapatkan remisi umum dan warga binaan yang menerima remisi dasawarsa sebanyak 725 orang. Dari jumlah tersebut, 43 warga binaan dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan melalui remisi.
Remisi Dasawarsa sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan khusus dalam peringatan dasawarsa kemerdekaan, yang rutin diberikan setiap 10 tahun sekali, termasuk pada peringatan ke-80 ini.
Dengan semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berharap seluruh warga binaan, baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang telah bebas, dapat terus melangkah maju, menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.







